GridHype.ID - Bansos Tunai (BST) Rp 300 ribu cair lagi untuk Mei-Juni 2021.
Padahal sebelumnya, bansos tunai dari Kemensos ini hanya disalurkan hingga April 2021.
Lantaran masih menghadapi pandemi covid-19, pemerintah akhirnya memperpanjang penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu pada masyarakat.
Melansir kompas.com, pemerintah menargetkan penyaluran bansos tunai kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagram resminya, Rabu (19/5/2021).
Perpanjangan penyaluran bantuan ini diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021.
Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Adapun syarat penerima bansos tunai sebagai berikut:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako
Namun, rupanya ada yang perlu diperhatikan oleh para penerima BST.
Mengutip kompas.tv, penerima bansos tunai perlu memerhatikan terkait sejumlah catatan dari hasil pembaruan data BST oleh Kementerian Sosial dan pihak terkait.
Sehingga bisa saja warga yang sebelumnya menerima BST, tidak mendapatkan BST untuk Mei-Juni.
Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila;
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Untuk mengetahui apakah nama anda masih terdaftar sebagai penerima BST atau tidak, bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar di DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan.
Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
(*)