GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan berbagai bantuan untuk masyarakat.
Ada sejumlah bantuan dari Kemensos untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Bantuan tersebut disalurkan di bulan Juni 2021 ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan BLT Dana Desa.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah juga menggelontorkan bantuan dalam bentuk non -tunai.
Bantuan tersebut adalah BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi.
BPTN di 2021 menyasar 18,8 juta KPM. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000.
Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan.
Cara ini dinilai lebih ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penyunatan dana bantuan juga untuk menghindari kerumunan masyarakat di bank yang mengantre mengambil dana bantuan.
Tiga bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST).
Sementara itu, dilansir dari Kontan.co.id, peneruma bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini dapat dilihat melalui laman website.
Dengan login di cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui laman tersebut, penerima bansos dapat dilihat data terbaru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Berikut cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.
(*)