Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terakhir 28 Juni 2021, Segera Lengkapi Dokumen Berikut Supaya Kamu Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Dwi Purworahayu - Jumat, 18 Juni 2021 | 07:00
BLT UMKM Rp 1,2 Juta
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga:Belum Terlambat, Kamu Masih Bisa Daftar BLT UMKM Tahap 2 hingga 28 Juni 2021, Simak Langkah-langkah Pengajuan Bantuannya

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Diberi Waktu 3 Bulan untuk Cairkan Dana Bantuannya, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima dengan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x