Follow Us

Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Diberi Waktu 3 Bulan untuk Cairkan Dana Bantuannya, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima dengan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

Dwi Purworahayu - Senin, 14 Juni 2021 | 19:15
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Selain itu, mengutip BANJARMASINPOST.CO.ID, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta diminta untuk segera mencairkan dana bantuannya.

Baca Juga: Keluhan Pengusaha Lokal Lantaran Namanya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di eform.bri.co.id tapi BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk, Berikut Penjelasannya

Hal ini karena pemerintah hanya memberikan waktu 90 hari untuk dicairkan penerimanya setelah uang di kreditkan pada rekening masing-masing.

Sehingga batas akhir pencairan BLT UMKM aetiap penerima akan berbeda satu sama lain.

Untuk dapat mencairkan dana BPUM, penerima diminta mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni 2021, Lantas Kapan Pencairan Dana Bantuannya? Simak Penjelasan Berikut

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Source : Tribunnews.com, Banjarmasinpost.co.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest