Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Selain itu, mengutip BANJARMASINPOST.CO.ID, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta diminta untuk segera mencairkan dana bantuannya.
Hal ini karena pemerintah hanya memberikan waktu 90 hari untuk dicairkan penerimanya setelah uang di kreditkan pada rekening masing-masing.
Sehingga batas akhir pencairan BLT UMKM aetiap penerima akan berbeda satu sama lain.
Untuk dapat mencairkan dana BPUM, penerima diminta mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.