GridHype.ID - Paling dinanti-nanti para pekerja, berikut kabar terbaru terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Namun, tak semua pekerja dengan kriteria tersebut menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Melansir TRIBUN-TIMUR.COM, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Pencairan bantuan yang juga disebut bantuan subsidi upah ini bersifat terbatas.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Mengutip dari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.
Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan.