Follow Us

Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Disalurkan, Simak Persyaratan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Dwi Purworahayu - Jumat, 14 Mei 2021 | 19:30
Ilustrasi BLT
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak disalurkan di tahun 2021.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini masih diberikan pada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah 2020.

Nantinya, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker

Seperti yang diwartakan kontan.co.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: Paling Ditunggu-tunggu oleh Kaum Pekerja, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta Cair? Berikut Penjelasannya

Diketahui pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang di termin pertama Agustus-September 2020.

Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Itu berarti sebanyak 48.965 pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji tersebut.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Source : Kontan.co.id, Banjarmasinpost.co.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest