GridHype.ID - Buruan segera cek penerima bantuan langsung tunai (BLT) alias BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa akan disalurkan ke masyarakat.
Masing-masing penerima BLT Dana Desa manfaatnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.
BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu ini akan diberikan pada masyarakat jelang hari raya lebaran.
Tentu saja, penerima bantuannya harus sesuai dengan kriteria.
Dilansir dari Kompas.com, Tak sembarang orang akan menerima bantuan melalui BLT Dana Desa ini.
Adapun syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.