GridHype.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 sudah bisa dicairkan.
BST ini ditujukan untuk keluarga terdampak Covid-19 yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Seperti yang diwartakan kompas.com, BST tahap 4 di DKI Jakarta bisa dicairkan mulai Jumat (30/4/2021).
Dilansir dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, dana BST tahap 4 bisa dicairkan dengan nilai BST sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Pencairan BST tahap 4 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat mulai tanggal 30 April 2021," tulis Pemprov DKI, Jumat.
Pemprov DKI menjelaskan, dana BST yang sudah dikirim ke rekening penerima manfaat tidak perlu langsung diambil.
Dana akan tetap bisa ditarik meskipun sudah lewat dari hari saat pengiriman dana ke rekening penerima manfaat.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan tidak ada potongan apapun dari BST yang diterima oleh penerima manfaat.
"Dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," tulis Pemprov DKI.