GridHype.ID - Pemerintah tengah memproses data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap 2.
Diketahui, dalam penyaluran BLT UMKM ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Melansir kompas.com, BLT UMKM menyasar 12,8 juta pelaku usaha, diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Lantas, kapan batas waktu atau deadline pencairan BLT UMKM tersebut?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menuturkan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.
"Belum ada deadline pencairan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).