Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 24 April 2021 | 12:45
Ilustrasi BLT
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Ditunggu-tunggu Cair Bulan Maret Ini, Simak Syarat Penerima Bantuan dan Cara Dapatkannya

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sementara cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Tenaga Kerja Akhirnya Perpanjang BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Target 12,4 Juta Rekening Disalurkan

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Cukup Buat Pengaduan Lewat Nomor WhatsApp atau Klik Webisite Kemnaker

Source :Kompas.comMotorplus-online.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x