Follow Us

Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Imbauan yang Singgung Pekerja Bisa Mudik dengan Kondisi Ini

Nabila N C - Rabu, 21 April 2021 | 03:15
Ilustrasi. Berani mudik ke Solo pemudik bakal dikarantina selama segini.
Kompas.com

Ilustrasi. Berani mudik ke Solo pemudik bakal dikarantina selama segini.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Padahal Berhasil Mudik ke Kampung Halaman, Pemudik Asal Jakarta Telan Pil Pahit Lantaran Rumah Sang Nenek Dijual, Nasibnya Sempat Terlantar di Jalan

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Sempat Diizinkan, Kini Mudik Lebaran 2021 Kembali Dilarang Seperti Tahun Sebelumnya, Pemprov DKI Kembali Bahas Aturan Pembatasan

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

(*)

Source : Kompas.com, kontan.co.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest