Gridhype.id-Menjelang bulan ramadhan, Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik.
Langkah ini diambil dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Indonesia.
Pemerintah juga telah menetapkan periode lamanya pelarangan mudik, yakni mulai dari 6-17 Mei 2021.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Lantas bagiaman dengan mereka yang masih ngotot untuk melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung?
Pelanggaran aturan mudik ini dalam ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.
“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com Sabtu (10/4/2021).
Keharusan membawa SIKM