Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

6-17 Mei Mudik Dilarang Total, Ini Akibatnya Jika Masih Nekat Lakukan Perjalanan, Sanksinya Tak Tanggung-tangguung

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 10 April 2021 | 11:15
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kompas.com/Rasyid Ridho

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Gridhype.id-Menjelang bulan ramadhan, Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik.

Langkah ini diambil dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Indonesia.

Pemerintah juga telah menetapkan periode lamanya pelarangan mudik, yakni mulai dari 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Wakili Suara Rakyat, Arief Muhamad Bikin Surat Terbuka Untuk Pemerintah Terakit Larangan Mudik, 3 Tuntutan Sang Youtuber yang Tak Biasa Jadi Sorotan Publik

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Baca Juga: Sempat Diizinkan, Kini Mudik Lebaran 2021 Kembali Dilarang Seperti Tahun Sebelumnya, Pemprov DKI Kembali Bahas Aturan Pembatasan

Lantas bagiaman dengan mereka yang masih ngotot untuk melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung?

Pelanggaran aturan mudik ini dalam ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Meski Cuti Bersama Dibabat Habis Oleh Pemerintah, Kegiatan Mudik Tak Dilarang, DPD Minta Perketat Akses Pintu Masuk Perbatasan Wilayah

Keharusan membawa SIKM

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x