GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi telah memangkas cuti bersama tahun 2021.
Melansir dari tribunjogja.com, pemerintah memangkas cuti bersama selama tahun 2021 yang semula berjumlah 7 hari menjadi 2 hari saja.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021) lalu.
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari saja," kata Muhadjir.
Berikut hasil pemangkasan cuti bersama 2021 yang tinggal 2 hari saja:
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Meski begitu, pemerintah menyatakan bahwa kegiatan mudik atau pulang kampung tidak dilarang tahun ini.
Mengutip dari kompas.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin meminta semua akses pintu masuk perbatasan wilayah dijaga ketat dengan protokol kesehatan.