Follow Us

6-17 Mei Mudik Dilarang Total, Ini Akibatnya Jika Masih Nekat Lakukan Perjalanan, Sanksinya Tak Tanggung-tangguung

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 10 April 2021 | 11:15
Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kompas.com/Rasyid Ridho

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa para pelaku perjalanan yang dikecualikan di atas, perlu membawa surat izn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan.

Adapun ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta melampirkan surat izin tertullis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi peserta sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca Juga: Kebahagiaan Luntur dalam Sekejap, Keluarga yang Lolos Mudik ke Kampung Halaman Ini Malah Berakhir Jadi Gelandangan, Terpaksa Tidur di Emperan Toko Berhari-hari

Adapun surat izin perjalanan atau SIKM berlaku dengan ketentuan berikut:

  • Berlaku secara individu
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun keatas.
Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest