GridHype.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 telah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Melansir dari tribunnews.com,hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Baca Juga: Diet Jadi Lebih Mudah, Berat Badanmu Bisa Turun 10 Kg Saat Berpuasa Jika Ikuti Tips Berikut!
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi, Ahli Justru Sebut Penderita Maag Dianjurkan untuk Ikut Berpuasa
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Masyarakat pun diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan 2021 di masjid.
Namun, hal tersebuthanyaberlaku untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning penyebaran covid-19.
Melansir dari kompas.com,Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan panduan ibadah Ramadhan 2021 di masjid tidak berlaku untuk wilayah dengan status zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Loyo Olahraga Saat Puasa, Berikut 3 Waktu Ideal Berolahraga Biar Tubuh Tetap Bugar di Bulan Ramadhan
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat," kata Kamaruddin dilansir dari website dki.kemenag.go.id, Jumat (16/4/2021).
Edaran tersebut, kata Kamaruddin, hanya berlaku untuk wilayah zona hijau dan kuning. Penerapan kebijakan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 secara masif selama berstatus zona merah.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengunggah panduan terkait dengan ibadah Ramadhan 2021 di masjid dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadi Kunci Sukses Puasa Seharian, Perhatikan Tips Berikut agar Santapan Sahurmu Jadi Tak Sia-sia
Dilansir dari instagram BPBD DKI Jakarta @bpbddkijakarta, panduan protokol kesehatan untuk ibadah Ramadhan 2021 di masjid atau mushola mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021) lalu.
Berikut panduan ibadah Ramadhan 2021:
1. Setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
2. Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
3. Untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.
4. Peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.
Untuk pengelola masjid atau musala
1. Pengelola masjid atau musala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.
2. Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
3. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.
4. Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.
5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.
(*)