GridHype.ID - Program vaksinasi kini masih berjalan meskipun sudah memasuki bulan Ramadan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Vaksinasi ini tetap dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh.
“Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Niam.
Niam menuturkan, MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Baca Juga: Usai Divaksin Seorang Satpam Malah Positif Covid-19, Alami Deman Tinggi yang Berujung pada Kematian
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kendati demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum dan sesudah menerima vaksin.
Dilansir dari Kompas.com dari Huffpost, berikut 10 hal yang wajib diperhatikan.