Syaratkan Sertifikasi Vaksinasi Covid-19 Teregistrasi WHO, Kemenag Bantah Soal Larangan Indonesia Tidak Boleh Masuk ke Arab Saudi Gunakan Vaksin Sinovac 

Senin, 12 April 2021 | 05:45
Freepik.com

Efek Samping Vaksin Covid-19 Berbeda pada Tiap Orang

GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan syarat bagi calon jamaah yang hendak umrah.

Syaratnya adalah calon jamaah yang hendak umrah harus menyertakan sertifikat telah vaksinasi Covid-19.

Terlebih vaksin Covid-19 yang digunakan harus telah bersertifikasi WHO.

Baca Juga: Usai Divaksin Seorang Satpam Malah Positif Covid-19, Alami Deman Tinggi yang Berujung pada Kematian

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.

Yaqut mengatakan, pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Tak biasa, Pria Ini alami Ruam di Seluruh Tubuh Usai Menerima Vaksinasi Covid-19, Berikut Cara Ampuh Minimalisir Efek Sampig Vaksin

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," tuturnya.

Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO.

Ia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tembus Hingga 10 Juta, Indonesia Duduki Peringkat ke-4 Terbayak Vaksinasi, Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Bulan Juni Mendatang

Namun, Menag Yaqut mengatakan, tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, Yaqut mengatakan, pihaknya terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi dan berupaya berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru.

"Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten di-reshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru," pungkasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Sasar Daerah Berstatus Zona Merah dan Kelompok Rentan, Lantas Bagaimana dengan Vaksin Untuk Penyintas Covid-19?

Sementara itu, vaksin Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia disebut tidak memiliki sertifikat dari WHO.

Hal ini dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenerian Agama (Kemenag).

Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir membantah informasi yang menyebutkan bahwa jemaah umrah yang disuntik vaksin Covid-19 Sinovac tidak boleh masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga: 16 Juta Dosis Vaksin Sinovac Datang ke Tanah Air, Pakar Jelaskan Alasan Antibodi Bisa Turun Usai Vaksinasi Covid-19

Penyebabnya, vaksin Sinovac disebut belum medapat sertifikat dari badan kesehatan dunia (WHO).

Menurut Khoirizi, Arab Saudi memang memberlakukan ketentuan bahwa semua orang yang akan masuk negara tersebut harus sudah divaksin.

"Itu konteksnya kepada siapa saja ya, bukan cuma jemaah haji dan umrah saja. Siapapun yang berkunjung ke Arab Saudi mereka wajib sudah divaksin Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (10/4)

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat di Sosmed, 3 Hal Ini Jadi Alasan Tak Semua Orang Layak Terima Vaksinasi Covid-19

Khoirizi melanjutkan, di Arab Saudi saat ini menggunakan tiga vaksin Covid-19 yakni Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca. Ketiganya telah masuk ke dalam lisensi badan kesehatan dunia (WHO).

"Pertanyaannya, apakah Sinovac tidak masuk dan tidak dalam lisensi? Sinovac juga masuk, akan tetapi tidak digunakan di Arab Saudi. Sinovac digunakan di Indonesia," ungkapnya.

"WHO itu sudah rilis 13 nama vaksin yang digunakan berbagai negara. Nah kebetulan Indonesia memakai Sinovac," jelas Khoirizi.

Baca Juga: Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Merujuk kepada penjelasan di atas dia menegaskan bahwa tidak ada larangan calon jemaah umrah Indonesia masuk ke Arab Saudi.

Khoirizi menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menyebut warga Indonesia tak boleh masuk ke negara itu karena vaksinasinya menggunakan Sinovac.

"Yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat semua adalah bahwa tidak ada larangan Indonesia tidak boleh masuk saat memakai Sinovac," katanya.

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

"Dan tidak ada pula statement pemerintah Arab Saudi yang menyebut (jemaah umrah) Indonesia tak boleh masuk Arab Saudi karena dia pakai Sinovac. Tidak ada," lanjut Khoirizi menegaskan.

Hal ini juga diperkuat dengan masih diterimanya jemaah umrah asal Indonesia untuk masuk ke Arab Saudi baru-baru ini. Hanya saja, Khoirizi mengakui bahwa Indonesia masuk ke dalam daftar 20 negara dengan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Karenanya, pemerintah Arab Saudi melakukan penundaan terhadap 20 negara termasuk Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Akan Kadaluwarsa Maret ini, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Hingga Kemenkes Tegaskan Tak Ditemukan Efek Samping Berat Usai Vaksinasi

"Kira-kira demikian. Bukan penyebabnya karena pakai Sinovac," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari WHO.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Ternyata Antibodi Bisa Saja Tidak Terbentuk loh, Begini Penjelasannya

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4).

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," tuturnya.

Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO.

Baca Juga: PT Bio Farma Masih Jajaki 2 Perusahaan Produsen Penawar Virus Corona, Berikut Ulasan 3 Kandidat Vaksin Program Vaksinasi Gotong Royong

Dia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut.

Namun, Yaqut mengatakan, tak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, Yaqut mengatakan, pihaknya terus menjalin korespondensi dengan pihak Arab Saudi dan berupaya berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru.

Baca Juga: Dongkrak Aktivitas Perekonomian Negara, China Luncurkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Digital untuk Perjalanan Lintas Batas

"Kami belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten di-reshuffle, kami belum mendapat akses ke menteri yang baru," tutur Yaqut.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber KOMPAS.com