3. Untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.
4. Peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.
Untuk pengelola masjid atau musala
1. Pengelola masjid atau musala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.
2. Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
3. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.
4. Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.
5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.
(*)