Surat edaran tersebut menjelaskan, Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).
Yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk AstraZeneca pada tanggal 22 Februari 2021.
Izin darurat tersebut bernomor EUA2158100143A1.
Dalam hal ini BPOM telah menjamin vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjamin kehalalan penggunaan AstraZeneca.
MUI menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).
Diketahui Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility.
Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).
Sebanyak 1,1juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan COVAX Facility.