GridHype.ID - Program bantuan pemerintah berupa Kartu Prakerja kembali dibuka.
Namun, ada kebijakan baru bagi peserta yang lolos sebelum membeli produk pelatihan.
Melansir dari kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakanpeserta harus menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif.
"Ada hal baru yang kami terapkan bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2021. Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar satu juta rupiah akan muncul di dashboard mereka," ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (4/3/2021).
"Tetapi sebelum bisa membelanjakan uang itu untuk membeli pelatihan, mereka wajib menonton tiga video induksi yang masing-masing berdurasi sekitar dua sampai tiga menit," lanjut Louisa.
Lebih lanjut kata dia, video yang ditayangkan tersebut pada laman prakerja.go.id, memuat konten penjelasan tentang program Kartu Prakerja hingga tata cara untuk membeli produk pelatihan.
"Video induksi ini akan membantu mereka memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan dan menautkan rekening," jelas dia.
Perlu diketahui, pemerintah mulai Kamis (4/3/2021) membuka program Kartu Prakerja gelombang 13.
Mengutip dari tribunnews.com, Louisa Tuhatu mengatakan pendaftaran dibuka mulai pukul 12.00 WIB dengankuota peserta ditetapkan untuk 600.000 orang.
"Gelombang 13 akan dibuka 4 Maret 2021, jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," jelas Louisa.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengungkapkan bagi calon peserta yang gagal pada pendaftaran gelombang 12, maka bisa mendaftar di gelombang 13 ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Kartu Prakerja semester 1 tahun 2021 ditargetkan selesai pada Maret mendatang dengan target peserta 2,7 juta orang.
Jumlah tersebut diakomodir dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta yaitu:
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Buruan Daftarkan Akunmu!
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas yang merupakan pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan),Wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM;
4. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya;
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair Maret 2021, Jangan Sampai Kelewat!
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, Pastikan sudah mendaftar akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu:
1. Daftar akun Kartu Prakerja.
2. Masukkan email dan password, lalu klik 'Daftar'.
3. Menerima notifikasi via email.
4. Buka Email dan Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
5. Pendaftaran berhasil.
Langkah Daftar Kartu Prakerja
1. Setelah berhasil daftar akun, buka laman www.prakerja.go.id, login menggunakan akun.
2. Selanjutnya masuk ke dashboard akun.
3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP.
5. Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik 'Kirim'.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik 'Verifikasi'.
7. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
8. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
Baca Juga: Kabar Gembira, 3 Bantuan Pemerintah Ini Dikabarkan Bakal Cair Bulan Maret 2021 Nanti, Apa Saja?
9. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.
10. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'.
11. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
12. Tahap pendaftaran telah selesai.
Nilai Manfaat:
1. Bantuan pelatihan Rp 1 juta.
2. Insentif pascapelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu dikali empat bulan).
3. Insentif pascasurvei total Rp 150 ribu (Rp 50 ribu dikali tiga survei).
(*)