Gridhype.id-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagi pelajar yang menerima KJP Pus Tahap II tahun 2020 sudah mulai bisa dicairkan mulai dari 5 Februari 2021 kemarin.
Seperti dilansir dari kompas.com, informasi ini disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun instagramnya pada Jumat (5/2/2021).
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021.
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dari SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:
- seragam
- sepatu
- tas sekolah
- biaya transportasi
- makanan
- biaya ekstrakurikuler
Cara Cek Penerima KJP Plus
Untuk mengecek apakah nama kita termasuk kedalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kita bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini :
- Masuk pada laman www.kjp.jakarta.go.id.
- Pilih fitur “Pencarian” di sudut kiri bawah.
- Pilih tombol “Periksa Status Penerima KJP”
Penerima KJP Plus dihimbau untuk memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus diharapkan agar selalu memperhatikan pelaksanaan PSBB dan sesuai dengan protokol kesehatan. (*)