Ibu Hamil dan Balita Kini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Selama Setahun, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Senin, 01 Februari 2021 | 19:15
Tribunstyle

Program Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita

Gridhype.id- Kabar gembira bagi kamu ibu hamil dan balita kini bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp750.000 selama tiga bulan sekali, atau Rp3 juta setahun.

Bantuan ini merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial yang akan disalurkan mulai tahun 2021 ini.

Proses penyaluran bantuan ini akan dilaksanakan sebanyakempat tahapsetiap tiga bulan sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Bisa Lanjut Bisa Tidak, Begini Kata Menaker Soal BLT Subsidi Gaji Untuk Pekerja di Tahun 2021

Untuk para ibu yang hendak mendaftar program bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) ini dapat mengakses situs resmi berikut ini, Klik di Sini.

Adapun syarat untuk mendapatkan program bantuan untuk ibu hamil dan balita ini harus termasuk dalam Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, pogram ini dimaksudkan untuk keluarga miskin terutama ibu hamil dan balita agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia disekitar mereka.

Program ini juga didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Selamat Caca Tengker Lahirkan Anak ke-2 Secara Normal, Nagita Slavina Sarankan Nama 'Dora' Untuk Keponakan Barunya

Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Adapun jadwal pencairan tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua di bulan April dan tahap ketiga di bulan Jula dan tahap terakhir di bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Disebut Tinggalkan Harta Warisan Hingga Triliunan, Berikut 5 Kerajaan Bisnis Keluarga Cendana yang Bikin Kekayaannya Tak Habis 7 Turunan

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Sang Kakek Berkuasa 32 Tahun di Indonesia, ini Dia Cucu Soeharto Calon Pewaris Kekayaan Keluarga Cendana

pkh.kemensos.go.id

Skema Pendaftaran Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita 2021

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  • Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak besaran dana bantuan PKH 2021.

Baca Juga: Nyaris Tak Terjamah Tangan Manusia, ini Dia 5 Misteri Bawah Laut yang Belum Terungkap Hingga Kini

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Waspada Penipuan Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, ini Kata Kemenkop

pkh.kemensos.go.id

Tujuan Program PKH

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  • Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  • Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID
  • Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  • Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunstyle.com, pkh.kemensos.go.id

Baca Lainnya