Gridhype.id-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagi pelajar yang menerima KJP Pus Tahap II tahun 2020 sudah mulai bisa dicairkan mulai dari 5 Februari 2021 kemarin.
Seperti dilansir dari kompas.com, informasi ini disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun instagramnya pada Jumat (5/2/2021).
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021.
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.