Gridhype.id- Artis peran Vanessa Angel kini bisa dengan bebas menjalankan aktivitasnya kembali seperti sediakala.
Pasalnya, ibu dari satu anak itu telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Surat keterangan bebas murni itu ia dapatkan hari ini Senin (18/1/2021) setelah menjalani masa tahanan selama dua bulan terkait kasus narkoba.
"Syukur alhamdulillah banget, saya saudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti biasa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja" ungkap Vanessa di Lapas Pondok Bambu seperti dikutip dari ANTARA.
Diberitakan sebelumnya istri dari Bibi Ardiansyah ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II Jakarta pada 18 November 2020 lalu akibat penyalahguanaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara.
Namun Vanessa mendapatkan kebijakan asimiliasi Covid-19 yang membolehkannya untuk menjalani sisa hukuman dari rumahnya mulai 18 Desember 2020 lalu.
Vanessa akhirnya mengambil surat keterangan bebas murni di lapas hari ini.
Vanessa juga menceritakan beberpa kegiatan yang ia jalani selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.
Ia menyebut sejumlah kegiatan rutin yang harus dijalaninnya setiap hari, seperti berolahraga dan mengikuti agenda pengajian.