Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Bukan Bebas Tetapi Jalani Sisa Hukuman di Rumah Karena Dapat Asimilasi

Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:15
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel kembali jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). JPU minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama en

Gridhype.id-Artis Vannesa Angel yang tengah menjalani hukuman akibat penggunaan obat-obatan terlarang kini dikeluarkan dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal ini dikarenakan, Vannesa Angel mendapatkan keringanan hukuman dari program asimilasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia kemudian menjalani hukuman sisa hukuman terkait penyalahgunaan psikotropika dari rumah.

Baca Juga: Kisah Pilu Vanessa Angel Selama di Penjara, Tiap Malam Nangis!

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

"Per hari ini Vanessa keluarnya dari Pondok Bambu," kata Rika Aprianti.

Rika menegaskan, Vanessa bukan semata-mata bebas dan tidak menjalani hukumannya, meski keluar dari penjara.

"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Persunting Canti Tachril, ini 6 Selebriti Tanah Air yang Pernah Dikabarkan Dekat dengan Adipati Dolken

Grid.ID / Corry Wenas Samosir
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Vanessa Angel Bagikan Kabar Telah Bebas dari Penjara dan Tulis Ucapan Menyentuh, Intip Potretnya!

"Jadi dia (Vanessa) harus di rumah saja, tidak boleh bepergian," tambahnya.

Rika menyebutkan selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib menjalani bimbingan secara online dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga. Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Tinggalkan Anaknya yang Masih Kecil Lantaran Harus Masuk Bui, Sang Suami Unggah Pesan Haru ini

Lebih lanjut, Rika Aprianti juga meminta Vanessa Angel tidak melakukan tindak pidana selama ia menjalani hukuman dari rumah.

"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujar Rika Aprianti.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntunan Jaksa, Vonis Hakim untuk Vanessa Angel Telah Diumumkan

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Vanessa Angel Dilarang ke Mana-mana.

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber tribunnews