Follow Us

Lebih Ringan dari Tuntunan Jaksa, Vonis Hakim untuk Vanessa Angel Telah Diumumkan

Helna Estalansa, None - Minggu, 29 November 2020 | 21:15
Vanessa Angel
instagram.com/vanessaangelofficial

Vanessa Angel

GridHype.ID - Tak sedikit artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya yakni pemain sinetron sekaligus penyanyi, Vanessa Angel.

Vanessa Angel juga turut menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Seolah Sindir Kesehatan Habib, Nikita Mirzani Tanyakan Kenapa Orang Mendadak Sakit saat Dipanggil Polisi, Vanessa Angel: Aku Aja Hamil Besar 8 Bulan Tetep Datang

Kini kabar terbaru dari Vanessa Angel yaitu ia dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.

Vanessa Adzania alias Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.

Vanessa Angel disela menjalani sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vanessa Angel disela menjalani sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Tinggalkan Anaknya yang Masih Kecil Lantaran Harus Masuk Bui, Sang Suami Unggah Pesan Haru ini

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.

Vonis hakim tersebut dikurangi masa tahanan Vanessa Angel.

Vonis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.

Source : Wartakotalive

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest