Gridhype.i-Kasus video syur yang menyeret penyanyi sekaligus presenter Gisella Anastasia membuat mantan istri Gading Marteen ini harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Pada hari ini Senin (18/1/2021) Gisel yang ditemani oleh sang kekasih Wijaya Saputra memenuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan sebab Gisel tidak ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Gisel diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar oukul 09.38 WIB dengan mengenakan kemeja putih, jeans biru, masker dan face shield.
Setelah memenuhi wajib lapor di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar pada pukul 09.38 WIB.
"Seperti biasa, memenuhi wajib lapor. Masih beruntung diperbolehkan ke rumah," kata Gisel, Senin.
Baca Juga: Tak Tergiur Gemerlap Dunia Hiburan, 5 Anak Artis ini Justru Pilih Mengabdi Pada Negara
Selepas memberikan keterangan awak media, Gisel pun dijemput mobil. Rupanya di dalam mobil tersebut ada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.
Terlihat kekasihnya itu tidak menemani Gisel ke dalam gedung dan hanya menunggu di dalam mobil.
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Baca Juga: Deretan Selebriti Tanah Air yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Diantar Wijin, Gisel Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya