Gridhype.id- Artis Vannesa Angel yang tengah menjalani hukuman akibat penggunaan obat-obatan terlarang kini dikeluarkan dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal ini dikarenakan, Vannesa Angel mendapatkan keringanan hukuman dari program asimilasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia kemudian menjalani hukuman sisa hukuman terkait penyalahgunaan psikotropika dari rumah.
Baca Juga: Kisah Pilu Vanessa Angel Selama di Penjara, Tiap Malam Nangis!
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).
"Per hari ini Vanessa keluarnya dari Pondok Bambu," kata Rika Aprianti.
Rika menegaskan, Vanessa bukan semata-mata bebas dan tidak menjalani hukumannya, meski keluar dari penjara.
"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ucapnya.
"Jadi dia (Vanessa) harus di rumah saja, tidak boleh bepergian," tambahnya.
Rika menyebutkan selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib menjalani bimbingan secara online dari Kementerian Hukum dan HAM.