"Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga. Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti juga meminta Vanessa Angel tidak melakukan tindak pidana selama ia menjalani hukuman dari rumah.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujar Rika Aprianti.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntunan Jaksa, Vonis Hakim untuk Vanessa Angel Telah Diumumkan
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Vanessa Angel Dilarang ke Mana-mana.