Follow Us

Penetapan Gisel Sebagai Tersangka Tuai Perdebatan, Komisioner Komnas Perempuan Sebut GA dan MYD Adalah Korban

Nabila N C, None - Rabu, 30 Desember 2020 | 21:15
ilustrasi konten pornografi
Freepik

ilustrasi konten pornografi

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

Baca Juga: Terungkap! Gisella Anastasia dan Sosok Pria MYD Tak Miliki Hubungan Asmara, Polisi: Dia Diundang oleh Saudari GA

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Baca Juga: Permintaan Nathalie Holscher Makin Aneh-aneh Sejak Hamil, Sule Harus Lakukan Ini Malam-malam Sampai Bingung Istrinya Ngidam atau Malas

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Baru Terjadi di Inggris, Menkes Budi Gunadi Sadikin Langsung Bentuk Tim Khusus

Source : Tribun Wow

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest