Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Konten Pornografi Tidak Dapat Dipidanakan jika untuk Kepentingan Sendiri, Gisel Disebut Jadi Korban
(*)