GridHype.ID- Seperti yang kita tahu, vaksin Covid-19 telah sampai di Indonesia.
Pemerintah mengumkan jika vaksin Covid-19 nantinya akan dibagikan secara gratis untuk masyarakat.
Namun, tak sedikit masyarakat yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.
Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.
Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."
"Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.
Wiku mengatakan, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman.
Vaksin juga efektif dalam melawan infeksi SARS-CoV-2.
"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," ucap Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah bakal menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pengumuman itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020), berikut ini pernyataan lengkapnya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19.
Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang.
Melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.
Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.
Untuk itu, saya instruksikan dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain, terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini.
Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.
Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali.
Baca Juga: Presiden RI Tegaskan Vaksin Covid-19 Dibagikan Gratis, Aming: Nggak Gratis Itu
Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.
Terakhir, saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 169.775 (24.5%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 78.385 (11.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 77.194 (11.1%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 75.226 (10.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 27.905 (3.9%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 25.264 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 24.229 (3.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 22.888 (3.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 17.582 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 16.931 (2.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 16.673 (2.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 14.880 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 12.893 (1.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 11.197 (1.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 10.397 (1.4%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 9.246 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 9.237 (1.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.664 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 7.722 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 6.777 (1.0%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 5.862 (0.9%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 5.726 (0.8%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 5.537 (0.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 5.398 (0.8%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 5.248 (0.5%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.495 (0.5%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 3.079 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 3.068 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 3.017 (0.4%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 2.931 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.780 (0.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 1.996 (0.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 1.869 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.822 (0.3%).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satgas: Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19 Bisa Diberikan Sanksi
(*)