GridHype.ID- Seperti yang kita tahu, vaksin Covid-19 telah sampai di Indonesia.
Pemerintah mengumkan jika vaksin Covid-19 nantinya akan dibagikan secara gratis untuk masyarakat.
Namun, tak sedikit masyarakat yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.
Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.
Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."
"Sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.