Dapat Pesan Singkat, Begini Penjelasan Kepala Dinkes Kota Bekasi Mengenai Calon Penerima Vaksin Covid-19

Minggu, 20 Desember 2020 | 11:30
freepik

Ilustrasi vaksin covid-19

GridHype.ID-Pandemi virus corona atau Covid-19 sampai saat ini masih melanda di Tanah Air.

Meski demikian, kali ini berhembus angin segar di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, vaksin Covid-19 telah mendarat di Indonesia.

Baca Juga: Terkait Waktu Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Indonesia Tunggu Terbit Izin Edar Darurat Vaksin dari BPOM

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati, menjelaskan, warga yang berhak menerima vaksin Covid-19 di Kota Bekasi, nantinya akan menerima pesan singkat.

Pesan tersebut berasal dari pemerintah pusat, berisi tautan yang di dalamnya berisi kolom terkait data diri calon penerima vaksin.

"Nanti berupa sistem, jadi orang yang sudah masuk ke dalam daftar one data dari pusat itu nanti akan dapat pemberitahuan. 'Anda sebagai penerima vaksin Covid-19'. Jadi lewat pesan singkat," ungkap Dezy saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Datangnya Penawar Virus Corona bak Angin Segar Untuk Akhiri Pandemi Covid-19, Siapa Sangka 10 Wabah Penyakit Ini Berhasil Ditangani dengan Vaksin

Masyarakat yang menerima pesan singkat dipersilahkan mengisi apabila menyetujui untuk divaksinasi.

Tidak ada unsur paksaan dalam proses pengisian data.

Meski nantinya seseorang bersedia, akan terdapat proses verifikasi mengenai kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Ramai Vaksin Gratis Hanya Untuk Peserta BPJS Aktif, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya dengan BPJS Kesehatan

"Kemudian nanti si calon penerima itu terus mengikuti sampai tahap persetujuan, diterima atau tidak sebagai penerima vaksin.

Jd diverifikasi di sitem, ada penyakit penyerta apa enggak. Setelah selesai baru dia akan menerima tiket vaksin, jadi nanti ada tempat dimana dia akan divaksin.

Ada barkot di tiket," ujarnya.

Baca Juga: Usai Disetujui Otoritas Kesehatan Soal Penggunaan Vaksin Covid-19, Perdana Menteri Singapura dan Jajarannya Akan Divaksin Lebih Awal

Mereka yang terdaftar dalam one data dari pemerintah merupakan masyarakat dari profesi yang rentan tertular dan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

"Jadi orang-orang yang dapat fasilitas dari pemerintahan adalah orang-orang yang sudh termasuk di dalam data ini.

Data ini untuk prioritas utama adalah nakes, pelayanan publik misalnya TNI, polri dan masyarakat yg tergabung dalam PBI atau BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinkes Kota Bekasi Sebut Warga yang Berhak Terima Vaksinasi Covid-19 Akan Dapat Pesan Singkat

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive