Proses Penyaluran Gelombang 2
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.
Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Baca Juga: Bulan Kelahiran Bisa Tunjukkan Penyakit Apa yang Kita Derita di Masa Mendatang
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah.
Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bulan Kelahiran Bisa Tunjukkan Penyakit Apa yang Kita Derita di Masa Mendatang
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%