Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Termin Kedua Mulai Disalurkan, Penyebab Inilah yang Buat Pekerja Belum Terima Bantuan

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 16 November 2020 | 10:45
BLT Subsidi Gaji
Fotokita.grid.id

BLT Subsidi Gaji

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.

Baca Juga: Cara Memencet Pasta Gigi Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang loh, Yuk Lihat Hasilnya

Penjelasan Menaker

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Baca Juga: Gegara Hujatan Netizen, Kondisi Ade Londok Tampak Berantakan, Sule: Kasihan Jadi Kurus Begini, Kurang Makan

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Masih Saudaraan dengan Menantu Rizieq Shihab, Tania Nadira Bocorkan Foto Nikahan Irfan Al Idrus dengan Putri Pemimpin FPI

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x