Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Termin Kedua Mulai Disalurkan, Penyebab Inilah yang Buat Pekerja Belum Terima Bantuan

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 16 November 2020 | 10:45
BLT Subsidi Gaji
Fotokita.grid.id

BLT Subsidi Gaji

GridHype.ID - Pemerintah tetap akan salurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 dari pemerintah atau subsidi gaji di gelombang keduaini.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, memastikan BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta tetap disalurkan.

Kendati demikian, masih ada penundaan penyaluran karena dilakukan evaluasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Layangkan Pujian untuk Sang Biduan, Rizky Billar Justru Terima Kekesalan dari Lesty Kejora yang Menyebutnya Plinplan

Anwar menambahkan, di termin kedua, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia..

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Baca Juga: Sule Teriak Bahagia Usai Ijab Kabul Sah Nikahi Nathalie Holscher, Rizky Febian Berikan Harapan pada Ibu Sambungnya

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x