Follow Us

Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Kini Totalnya Menjadi 1187 Halaman dan Merevisi 77 Undang-Undang

Helna Estalansa, None - Selasa, 03 November 2020 | 08:45
Presiden Joko Widodo
Instagram/ @jokowi

Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Baca Juga: Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Pakar hukum nilai UU Cipta Kerja dapat akomodir kepentingan pekerja

Sementara itu Pakar hukum Junimart Girsang menilai Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan memecahkan masalah ketenagakerjaan yang ada.

"Kenapa RUU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya? Ya karena urgensi-nya sudah mendesak dan harus jadi prioritas. Dengan ekonomi yang memburuk di seluruh dunia, kemampuan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dan melahirkan lapangan kerja jelas sangat terbatas," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dia mencontohkan pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang.

Baca Juga: Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kepada Aparat Jangan Membawa Peluru Tajam

Sementara akibat pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang.

"Jadi ada hampir 10 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap," kata pria yang juga anggota Komisi II DPR RI itu.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest