GridHype.ID - Sempat menjadi pro kontra di masyarakat, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya disahkan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa untuk menentang UU Cipta Kerja dilakukan oleh buruh dan mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia.
Meskipun ditentang banyak pihak, kemarin (2/11/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga: Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman
Usai ditandatangani Presiden Jokowi, resmi sudah RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Total halaman 1.187, sebanyak 15 bab dan merevisi 77 Undang-Undang.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.