Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Kini Totalnya Menjadi 1187 Halaman dan Merevisi 77 Undang-Undang

Helna Estalansa, None - Selasa, 03 November 2020 | 08:45
Presiden Joko Widodo
Instagram/ @jokowi

Presiden Joko Widodo

GridHype.ID - Sempat menjadi pro kontra di masyarakat, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya disahkan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa untuk menentang UU Cipta Kerja dilakukan oleh buruh dan mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia.

Meskipun ditentang banyak pihak, kemarin (2/11/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman

Usai ditandatangani Presiden Jokowi, resmi sudah RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Total halaman 1.187, sebanyak 15 bab dan merevisi 77 Undang-Undang.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Dari Gabungan Video, Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta di Sarinah Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibongkar Tim Najwa Shihab

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x