Dari Gabungan Video, Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta di Sarinah Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibongkar Tim Najwa Shihab

Jumat, 30 Oktober 2020 | 21:00
Transjakarta

Aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law berujung pada pembakaran dan penjarahan halte-halte Transjakarta

GridHype.ID - Pembakaran Halte Transjakarta di Sarinah ketika demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja menguak fakta baru.

Baru-baru ini, jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab membongkar sosok yang diduga pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah.

Hal ini diungkapkan melaluikanal YouTube Narasi Newsroom, Najwa bersama tim mengungkap kelompok yang diduga pelaku pembakaran halte transjakarta Sarinah.

Baca Juga: 7 Tahun Dikubur Dalam-dalam, Deddy Corbuzier Keceplosan Bongkar Penyebab Perceraiannya dengan Kalina Ocktaranny

Dalam Video berdurasi 9.57 menit tersebut redaksi Narasi TV menjelaskan kronologi kelompok diduga pelaku pembakaran halte transjakarta dengan cara menggabungkan video dari sumber terbuka.

“Tim Buka Mata Narasi menyusun kembali secara rinci, menit demi menit pembakaran Halte TransJakarta Sarinah pada 8 Oktober 2020. Hasil analisis kami menemukan bahwa para pelaku memang datang untuk membakar Halte TransJakarta dan memperburuk situasi aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja,” tulis Najwa dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (29/10/2020).

Dalam akun Instagramnya, Najwa menjalaskan pelaku mula-mula datang dari arah Jalan Sunda secara berkelompok saat aksi mulai panas di perempatan Sarinah.

Baca Juga: Ekonomi Sulit Akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan UMP Tidak Naik, Begini Nasib Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021

Mereka sempat berfoto-foto dan melakukan pengamatan.

Secara terencana, para pelaku kemudian berpencar untuk membakar Halte TransJakarta.

Saat mahasiswa terlibat bentrokan dengan Polisi di perempatan Sarinah, para pelaku sibuk melakukan pengrusakan halte.

Mereka lantas memanfaatkan momen itu untuk melakukan pengrusakan lebih masif dengan sengaja menyulut api di dalam halte.

Baca Juga: Selamat! Ringgo Agus Rahman Bagikan Kabar Kelahiran Anak Kedua, Intip Potret Lucu Sang Bayi

“Hanya butuh waktu satu jam bagi para pelaku untuk menyulut api dan membuat bara di Jalan MH Thamrin. Dan para pelaku bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang menjadi motor penggerak aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020,” imbuh Najwa.

Investigasi diberikan ke polisi

Tim Najwa Shihab telah memberikan hasil investigasi kelompok pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah ke Polda Metro Jaya.

(Sumber: YouTube Narasi Newsroom)

Tangkapan video investigasi Narasi TV yang menjelaskan kelompok yang diduga pelaku pembakaran Halte Transjakarta Sarinah saat demo UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Peluang Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember, Perhatikan Ha-hal Ini Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Kepada wartawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayatmemastikan video berjudul “62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah” itu dapat menjadi bahan penyelidikan untuk mengejar kelompok pelaku.

Ade juga memastikan pengembangan kasus kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Nggak Pernah Minta Maaf Saat Melakukan Kesalahan pada Nagita Slavina

Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan demo UU Cipta Kerja.

Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan dan 20 orang merupakan pelaku perusakan halte bus transjakarta, fasilitas umum serta pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para tersangka tersebut mayoritas pelajar, mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Ungkap Momen Kocak di Acara Pernikahan, Ayah Maia Estianty Panggil Irwan Mussry dengan Panggilan Ini dan Sukses Bikin Tamu Ngakak

Polisi menjerat 131 tersangka dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 serta pasal 406 KUHP.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Tim Najwa Shihab Bongkar Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakara Sarinah

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber KompasTV