GridHype.ID - Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law timbul respon besar dari berbagai pihak.
Tak sedikit yang menolak dengan lantang UU Cipta Kerja setelah diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Kini, UU Cipta Kerja kembali jadi pembahasan karena naskah final UU Cipta Kerja yang terus berubah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, naskah final UU Cipta Kerja terus mengalami perubahan, setelah disahkan DPR.
Kemarin malam, muncul naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2020).
Indra menjelaskan, penyusutan halaman naskah UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.
"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.