Sebelumnya, Badan Legislasi (DPR) masih merapikan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan saat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."
"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.
"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."
"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Partai Golkar itu.
Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.
"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," ajak Firman.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman
(*)