Sebelumnya, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan.
Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman, dan saat ini muncul 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR, dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Terkuak, Menaker Bongkar Alasan DPR Mendadak Sahkan UU Cipta Kerja
"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan."
"Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam."
"Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.
Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak mengubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," jelas Indra.