Follow Us

Terus Alami Perubahan, Naskah UU Cipta Kerja Menyusut Usai Ganti Ukuran Kertas Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Itu Versi Final dan Belum Dikirim ke Presiden

Helna Estalansa, None - Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:00
Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI  Saat memimpin rapat
Kompas TV

Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI Saat memimpin rapat

Sebelumnya, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman, dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR, dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Terkuak, Menaker Bongkar Alasan DPR Mendadak Sahkan UU Cipta Kerja

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan."

"Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam."

"Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Baca Juga: Gedung DPR RI Dijual Seharga Rp 5 Ribu di Situs Jual Beli Online, Sekjen Minta Polisi Mengambil Tindak Tegas: Joke-joke Semacam Itu Saya Kira Tidak Pada Tempatnya

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak mengubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," jelas Indra.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest