GridHype.ID - Pandemi virus corona di Indonesia belum juga berakhir.
Sudah 7 bulan lebih, pandemi virus corona menyerang negeri ini.
Banyak sekolah, kampus, tempat ibadah, hingga tempat hiburan yang terpaksa ditutup karena adanya pandemi virus corona.
Kini, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka dan bisa beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.
Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Wilayah DKI Jakarta Masih Berstatus Zona Merah, Pemprov Ngotot Bakal Buka Bioskop
"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Baca Juga: Sempat Disebut Sebagai Sarana Penularan Wabah, Bioskop Justru Bisa Tangkal Virus Corona, Kok Bisa?
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Masuki PSBB Transisi, Bioskop Sudah Boleh Buka Dengan Aturan Ini!
(*)