Follow Us

Bioskop Kembali Dibuka, Pemprov DKI Izinkan Bioskop Beroperasi Selama PSBB Masa Transisi dengan Aturan Sebagai Berikut

Helna Estalansa, None - Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:30
ilustrasi bioskop
Freepik

ilustrasi bioskop

GridHype.ID - Pandemi virus corona di Indonesia belum juga berakhir.

Sudah 7 bulan lebih, pandemi virus corona menyerang negeri ini.

Banyak sekolah, kampus, tempat ibadah, hingga tempat hiburan yang terpaksa ditutup karena adanya pandemi virus corona.

Baca Juga: Pemain Sinetron Preman Pensiun ini Resmi Jadi Menantu Siti Nurhaliza, Kini Tinggal di Istana Mewah dengan Bioskop Pribadi di Dalamnya

Kini, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka dan bisa beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Wilayah DKI Jakarta Masih Berstatus Zona Merah, Pemprov Ngotot Bakal Buka Bioskop

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca Juga: Sempat Disebut Sebagai Sarana Penularan Wabah, Bioskop Justru Bisa Tangkal Virus Corona, Kok Bisa?

Source : GridFame.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest