Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Mampu Bubarkan Konser Musik Dangdut yang Diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kompol Joeharno Harus Telan Pil Pahit Dicopot dari Jabatannya

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 28 September 2020 | 10:01
Wakil Ketua DPRD Tegal gelar konser dangdut
Tribunnews.com

Wakil Ketua DPRD Tegal gelar konser dangdut

GridHype.ID - Masyarakat di kota Tegal sempat mengadakanpertunjukan musik dangdut di tengah pandemi covid-19.

Konser dangdut tersebut digelar oleh pejabat setempat, yaituWakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

Kendati demikian, Kapolsek Tegal tak mampu membubarkan konser musik dangdut tersebut.

Namun, baru-baru iniKapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya lantarantak mampu membubarkan sebuah pertunjukan musik dangdut.

Baca Juga: Kariernya di Dunia Hiburan Ikut Meroket Berkat Kesuksesan AADC, Adinia Wirasti Justru Alami Trauma, Kenapa?

Kompol Joeharno tak berani membubarkan konser dangdut tersebut digelar oleh pejabat setempat tersebut.

Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.

Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, masih bungkam terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno tersebut.

AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dilayangkan Tribunpantura.com.

Baca Juga: Sempat Bercanda Soal Harta Warisan dengan Betrand Peto, Ruben Onsu Beberkan Ini: Masih Pada Hidup Udah Pada Sibuk Warisan

Pun demikian, saat coba dihubungi via sambungan telepon tak ada jawaban dari AKBP Rita.

Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Bikin Nasi yang Kita Makan Kehilangan Nutrisi dan Cepat Basi, Mulai Sekarang Jangan Lagi Lakukan 5 Kebiasaan Ini!

Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Main-main, Otoritas China Sebut Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19 Capai 1 Miliar Dosis pada Tahun 2021

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Baca Juga: Emosinya Tersulut Saat Bahas Bayaran MC Pernikahannya dengan Nadya Mustika, Rizki D'Academy Tantang Lesty Kejora Ketemu

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Cara Ini Perlu Kamu Lakukan Demi Selamatkan Keuangan, Salah Satunya Belajar Hidup Prihatin

Beberap barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.

Baca Juga: Karirnya di Industri Musik Tengah Meroket, Rizky Febian Ngaku Ingin Nikah di Usia Muda Namun Tak Mau Langkahi Sosok Ini

Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.

Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Baca Juga: Ikut Jejak Gibran Rakabuming di Pilkada 2020, Mantu Presiden Jokowi Jadi Calon Wali Kota Medan, Segini Harta Kekayaan Milik Bobby Nasution

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Baca Juga: Syok Terima Kiriman Santet, Dinar Candy Ngamuk Ancam Bakal Bongkar Pelaku Sampai Beri Peringatan Keras Ini

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Baca Juga: Satu Kekurangannya Dibongkar Lesty Kejora Sampai Bikin Ngakak, Rizky Billar Beri Jawaban Serius dan Sebut Soal Kesempurnaan

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Pejabat Tegal, Kapolsek Dilengserkan

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x