Follow Us

Jangan Panik! Pemerintah Tetap Transfer BLT Rp600 Ribu, Ini Penyebab Telat Masuk ke Rekening Kamu

Nabila N C, None - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 07:45
Ilustrasi Bank Digital BCA
BCA

Ilustrasi Bank Digital BCA

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening untuk Karyawan Swasta, Begini Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Senilai Rp 600 Ribu!

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Baca Juga: Terkait Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Daftarkan Langsung Rekening Bank Milik Karyawan Swasta Penerima BLT

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi, sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ida menambahkan, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Baca Juga: Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS), warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest