GridHype.ID - Demi memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah tak main-main berupaya keras memberikan bantuan.
Kali ini bantuan pemerintah menyasar pada karyawan swasta yang gaji per bulannya di bawah Rp 5 juta dengan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu.
Apalagi,Pemerintah dikabarkan akan mulai mencairkan BLT Rp 600 ribu pada 25 Agustus mendatang.
Program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Skema bantuan gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan dan persyaratan penerima bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Bakal Bagikan Beras Gratis dan Uang Tunai
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Karyawan Rp600.000 Atau Tidak, Begini Cara Memastikannya
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Sebagai informasi tambahan, jika Anda masih ragu terkait kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.Kemudian pilih di "Kartu Digital".
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM
- Nomor KPJ Aktif- Nama- Tanggal lahir- Nomor e-KTP- Nama ibu kandung- Nomor ponsel dan email.- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.Masukkan alamat email di kolom user.Masukkan kata sandi.Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Pemberian BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta, Berikut Syarat Lengkapnya
(*)