Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:00
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

GridHype.ID - Lagi-lagi demi pulihkan ekonomi Indonesia, Pemerintah Indonesia aggresif memberikan stimulus.

Kali ini, pemerintah akan memberikan bantuan atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu selama 4 bulan kepada karyawan swasta.

Karyawan swasta yang disasar adalah mereka yang memiliki penghasilandi bawah Rp5 juta akan memperoleh subsidi bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Bantuan langsung tunai (BLT) ini dikabarkan akan diberikan selama empat bulan.

Namun, para karyawan swasta jangan coba-coba melakukan hal ini, sebab nantinya uang bantuan tersebut justru bisa melayang.

Wah, kira-kira kenapa ya?

Mengutip dariTribunnews.com, bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan cair pada akhir Agustus 2020 ini.

Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM

freepict.com

Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan dan merilis langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali selama 4 bulan.

Baca Juga: Angin Segar, Ibu Rumah Tangga Seantero Indonesia Bakal dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya!

Nantinya bantuan akan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, pada akhir Agustus, pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp1,2 juta.

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," sambungnya.

Baca Juga: Kades Ngamuk! Buang Daging Bantuan Pemerintah ke Jalan, Usai Dapat Laporan Warganya Terima Daging Busuk dan Akibatkan Sejumlah Warga Muntah-muntah

Lebih lanjut, Ida pun menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

"Bantuan Rp600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," jelas Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa semakin membaik.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.

Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Ya, pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan juga diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa akses di sini:https://bit.ly/2Y9YwrT.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bukannya Untung Malah Buntung, Para Karyawan Swasta Terancam Tak Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Jika Ketahuan Nekat Lakukan Hal Ini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : NOVA

Baca Lainnya