GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, pandemi virus corona di Indonesia masih terus mewabah.
Pandemi virus corona menimbulkan masalah baru, salah satunya bidang ekonomi.
Hal tersebut membuat pemerintahjanjikan adanya bantuan untuk masyarakatyang terdampak Covid-19.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa non PNS dan BUMN dijanjikan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya.
Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN.
Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu?
Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Nah, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, karyawan harus memenuhi ketiga syarat di bawah ini.
Pogram bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
2. Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Penerima subsidi Gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN karena program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sebagai tambahan informasi, bantuan Rp 600 ribu ini nantinya selama empat bulan akan dicairkan selama dua kali.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.
Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat
(*)